Selasa, 29 November 2011

Tugas Akhir Kode Etik Psikologi

Profesor Psikologi Terkenal Belanda Palsukan Data Bertahun-tahun

Dunia pengetahuan Belanda dikejutkan dengan kasus penipuan yang dianggap terbesar dalam sejarah. Diederik Stapel, yang saat ini adalah mantan guru besar psikologi sosial,menyusun data-data dan penelitian palsu yang diterbitkan dalam puluhan artikel di majalah ilmu pengetahuan. Guru besar psikologi Universiteit van Tilburg itu dinonaktifkan sejak awal September lalu, setelah ia terbukti menggunakan data palsu untuk publikasi ilmiahnya. Hasil penyelidikan menunjukkan, Stapel, yang juga mengajar di Universiteit Groningen dan Universiteit van Amsterdam, ternyata mempublikasi tiga puluh tulisan di majalah ilmiah dengan data-data palsu. Saat ini penyelidikan juga dilakukan terhadap 130 artikel lainnya di majalah ilmiah dan 24 tulisan di buku-buku ilmiah.Pim Levelt memimpin komisi yang menyelidiki kasus penipuan ini. Ia mengatakan kasus itu sangat besar, membingungkan dan merusak citra Belanda sebagai negara ilmu pengetahuan.

Kasus ini tentu saja menarik perhatian dunia internasional. Stapel terkenal di dunia sehubungan penelitiannya yang menyimpulkan bahwa orang yang mengkonsumsi daging akan menjadi lebih agresif. Selain itu ia juga menerbitkan artikel dalam majalah pengetahuan Science, soal eksprimen yang menyatakan orang cenderung melakukan tindak diskriminasi jika berada dalam lingkungan yang banyak sampahnya. Kejadian ini berlangsung selama bertahun-tahun dan ia melakukan eksperimen ini juga selama bertahun-tahun. Tapi penipuan Stapel tidak hanya mengenai hasil penelitian saja. Stapel dengan kekuasaan yang dimilikinya mengintimidasi peneliti-peneliti muda. Jika ada seseorang yang terus bertanya-tanya maka ia mengatakan: “Saya punya hak untuk dipercaya”. Namun yang lebih parah ia dapat berkata: “Saya jadi ragu, apakah anda bisa mendapatkan promosi”. Penipuan ini hanya dilakukan oleh Stapel sendiri. Komisi menyatakan para peneliti dan promovendi lainnya tidak terlibat atau tidak

mengetahui tentang penipuan ini. Mengapa penipuan ini bisa berlangsung begitu lama? Komisi menyatakan terutama karena kerja Stapel yang rapih, manipulatif dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sumber:

http://www.hidayatullah.com/read/19645/04/11/2011/profesor-psikologi-terkenal-belanda-palsukan-data-bertahun-tahun.html

II. Kajian Pustaka

A. Pasal-Pasal HIMPSI

Ø Pasal 17: Konflik Kepentingan

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut.

Ø Pasal 50: Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian

(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan,teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan ataubila topik sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yangefektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.

Ø Pasal 53: Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bersikap profesional, bijaksana, jujur dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakuan pelaporan/ pubikasi hasil penelitian. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa layanan psikologi.

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak merekayasa data atau melakukan langkahlangkah lain yang tidak bertanggungjawab (misal : terkait pengelabuan, plagiarisme dll).

B. Ethical Standards for the Reporting and Publishing of Scientific Information (APA)

Standar etika berikut ini diambil dari "Prinsip Etis Psikolog dan Kode Etik, "yang terkait dengan pelaporan dan penerbitan informasi ilmiah (APA, 2002)

Ø 8.10 Pelaporan Penelitian

(a) Psikolog tidak boleh memalsukan data.

(b)Jika psikolog menemukan kesalahan yang signifikan dalam data mereka ketika dipublikasikan, mereka dapat mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam retraksi, koreksi,ralat, atau publikasi lain yang tepat.

Ø Publikasi 8.12 Kredit (kepercayaan)

(a) Psikolog memiliki tanggung jawab dan kepercayaan, termasuk kepercayaan pada penulis, jika pekerjaan yang mereka lakukan memberikan kontribusi secara substansial.

C. Manipulasi Data (Fabrication Data)

Fabrikasi, dalam konteks penelitian ilmiah, mengacu pada tindakan sengaja memalsukan hasil penelitian, seperti dilaporkan dalam sebuah artikel jurnal. Fabrikasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran ilmiah, dan dianggap sebagai sangat tidak etis. Fabrikasi data juga dapat dikatakan sebagai tindakan sengaja menyajikan informasi palsu dengan maksud untuk memanipulasi hasil penelitian (Saphiro, 1992).

Menurut review dari publications dealing with the causes of scientific misconduct ada beberapa faktor yang menjadi alasan seoran peneliti melakukan fabrikasi data. Hal tersebut dapat berhubungan dengan struktur kepribadian individu, misalnya narsisme, perasaan pembenaran, keyakinan bahwa ada yang mereka mengetahui jawaban untuk sebuah pertanyaan,dan rasa terdistorsi dari realitas. Sedangkan yang menjadi faktor eksternal yaitu adanya tekanan karir, iklim kerja yang buruk, konflik interpersonal, perasaan diperlakukan tidak adil dan tidak adanya budaya self-criticism di lembaga penelitian terkait (Bossi, 2010).

III. ANALISIS

Dalam kasus diatas, Stapel terbukti melakukan fabrikasi data untuk publikasi ilmiahnya. Fabrikasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran ilmiah, dan dianggap sebagai sangat tidak etis. (Saphiro, 1992). Dengan terbuktinya Stapel menggunakan data palsu untuk mempublikasikan tulisan-tulisan ilmiahnya, Stapel dapat dikenakan sanksi etika psikologi.

Jika dikaji berdasarkan HIMPSI (2010), Stapel melanggar pasal-pasal sebagai berikut:

(a) Pasal 17 mengenai konflik kepentingan:

“Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut”.

Stapel tidak hanya memalsukan data-data penelitian ilmiah, ia juga menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengintimidasi peneliti-peneliti muda. Tindakan yang dilakukan Stapel dapat melanggar etika mengenai konflik kepentingan, dimana seharusnya Stapel sebagai ilmuan psikologi menghindar dari peran profesionalnya apabila dipengaruhi kepentingan pribadi.

Jika dilihat lebih lanjut, alasan Stapel mengintimidasi peneliti-peneliti muda dan melakukan fabrikasi data karena Stapel merasakan adanya tekanan karir (Bossi, 2010). Konflik kepentingan pribadi Stapel pada akhirnya berdampak buruk bagi pihak-pihak terkait, bahkan nama Negara Belanda sebagai Negara ilmu pengetahuan ikut tercoreng.

(b) Pasal 50 ayat 2 mengenai pengelabuan/manipulasi dalam penelitian

“Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan,teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topik sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang efektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin sehingga memungkinkan partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.

Dalam kasus Stapel, manipulasi dilakukan tanpa adanya tujuan untuk pengembangan ilmu. Manipulasi yang dilakukan Stapel semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi dirinya. Manipulasi data yang dilakukan Stapel juga bukan merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian.

Pelanggaran Stapel dalam memanipulasi data juga terdapat dalam standar etika dari "Prinsip Etis Psikolog dan Kode Etik, "yang terkait dengan pelaporan dan penerbitan informasi ilmiah (APA, 2002) bagian 8.10 mengenai etika dalam pelaporan penelitian yang berisi (a) Psikolog tidak boleh memalsukan data,

(c) Pasal 53 ayat 1 mengenai pelaporan dan publikasi hasil penelitian

“Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bersikap profesional, bijaksana, jujur dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakuan pelaporan/ pubikasi hasil penelitian. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa layanan psikologi. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah: (1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak merekayasa data atau melakukan langkah-langkah lain yang tidak bertanggungjawab (misal : terkait pengelabuan, plagiarisme dll)”.

Dalam kasus tersebut, Stapel dengan jelas melanggar etika pelaporan dan publikasi hasil penelitian dengan melakukan tindakan rekayasa data yang pada akhirnya menyesatkan pandangan masyarakat pengguna jasa psikologi.


Daftar Pustaka

Ahad. (2011). Profesor psikologi terkenal belanda palsukan bata bertahun-tahun. Diambil pada

21 November 2011, dari http://www.hidayatullah.com/read/19645/04/11/2011/profesor-psikologi-terkenal-belanda-palsukan-data-bertahun-tahun.html.

American Psychiatric Association. (2002). Ethical principles of psychologists and code of

conduct. American Psychologist Journal, vol.57 no.12, 1060-1073.

Bossi, E. (2010). Scientific integrity, misconduct in science. Swiss Media Weekly, vol. 140

no.13, 183-186.

Shapiro, M.F. (1992). Data audit by a regulatory agency: Its effect and implication for others.

Accountability in Research, vol. 2 no.3, 219–229.

1 komentar:

  1. Baccarat | Bookie Software
    Baccarat is kadangpintar a unique game that takes the form of a 바카라 traditional game where the object is to win a number of tricks that your team has won in. 바카라 When

    BalasHapus